BUPATI HENDRAJONI Sidak Pelabuhan Panasahan, Soroti Dugaan Galian C Tanpa Izin
- Mar 07, 2026
- Admin : Riko Candra
PESISIR SELATAN, MIMBARNAGARI.KIM.ID— Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bersama Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Pelabuhan Panasahan di Painan, Sabtu (7/3/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan proyek strategis daerah itu berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati meninjau langsung berbagai tahapan pekerjaan di lapangan. Keduanya memeriksa proses pembangunan sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar teknis, aturan hukum, serta prinsip transparansi.
Rombongan pemerintah daerah turut didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak manajemen perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan pelabuhan tersebut.
Saat melakukan pengecekan terhadap material timbunan yang digunakan dalam proyek, rombongan menemukan indikasi adanya material galian C yang diduga berasal dari lokasi yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh pihak penyuplai.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa salah satu sumber material tersebut diduga berasal dari kawasan Simpang menuju Pelabuhan Panasahan. Lokasi itu diduga menjadi titik aktivitas pengambilan material tanpa izin resmi.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Hendrajoni langsung memberikan peringatan keras kepada pihak kontraktor agar tidak menerima material yang berasal dari aktivitas galian C ilegal atau dari lokasi yang belum memiliki izin yang sah.
Menurutnya, seluruh material yang digunakan dalam proyek pembangunan pemerintah harus memiliki asal-usul yang jelas serta berasal dari sumber yang telah mengantongi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami meminta pihak perusahaan tidak menerima material galian C yang tidak memiliki izin. Semua material yang masuk ke proyek ini harus jelas sumbernya dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hendrajoni di lokasi proyek.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas galian C selama kegiatan tersebut memiliki izin resmi dan dijalankan sesuai regulasi.
Namun, ia memastikan tidak akan ada toleransi bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan daerah.
“Bagi aktivitas galian C ilegal tentu akan kita tindak tegas. Semua akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hendrajoni juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan agar tidak hanya berfokus pada percepatan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dengan pengawasan langsung dari pemerintah daerah, diharapkan pembangunan Pelabuhan Panasahan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik pelanggaran hukum, sehingga proyek strategis tersebut benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat Pesisir Selatan. Riko