ISU PARKIR Mahal di Pantai Carocok, Ini Penjelasan Lengkap Dishub Pessel
- Mar 26, 2026
- Admin : Riko Candra
PAINAN, MIMBARNAGARI – Polemik tarif parkir di kawasan wisata Pantai Carocok Painan selama libur Lebaran 1447 Hijriah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan memastikan tarif parkir yang berlaku di area resmi telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Zoni Eldo, menyatakan bahwa tarif parkir di dalam kawasan Pantai Carocok mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil minibus, dan Rp10.000 untuk bus roda enam.
Menurutnya, tarif tersebut hanya berlaku pada lahan parkir resmi milik pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Ia mengimbau masyarakat untuk dapat membedakan antara lokasi parkir resmi dengan lahan parkir yang dikelola oleh warga di sekitar kawasan wisata.
Menanggapi keluhan pengunjung terkait tarif parkir yang mencapai Rp20.000, Eldo menegaskan bahwa angka tersebut tidak berasal dari area parkir resmi pemerintah. Ia menyebut, tarif tersebut kemungkinan diterapkan di lahan parkir milik masyarakat.
Lonjakan jumlah wisatawan selama libur
Lebaran menjadi salah satu faktor utama terbatasnya kapasitas parkir resmi. Daya tampung lahan parkir milik pemerintah daerah hanya sekitar 100 unit kendaraan roda empat, sehingga sebagian pengunjung terpaksa memanfaatkan lahan parkir alternatif di sekitar kawasan.
“Tarif Rp20.000 itu bukan berasal dari lahan parkir resmi milik pemerintah,” ujar Eldo dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/3).
Meski demikian, pemerintah daerah telah melakukan langkah antisipatif dengan melibatkan pemerintah nagari untuk mengatur aktivitas parkir di lahan masyarakat. Dinas Perhubungan bersama pihak terkait telah memberikan imbauan agar tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perda.
Koordinasi lintas sektor juga telah dilakukan, melibatkan unsur nagari, kepolisian, TNI, serta Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan. Hasil rapat tersebut kemudian disosialisasikan kepada masyarakat oleh wali nagari dan perangkat setempat.
“Kesepakatan bersama sudah disosialisasikan agar pengelola parkir di luar kawasan resmi tetap mengikuti tarif sesuai aturan,” jelasnya.
Eldo juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya jika menemukan pelanggaran di area parkir resmi yang dikelola pemerintah. Ia meminta pengunjung segera melapor ke pos pengamanan yang tersedia di kawasan wisata tersebut.
“Jika ada petugas kami yang melakukan pelanggaran, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Di sisi lain, retribusi parkir dari kawasan resmi Pantai Carocok selama perhelatan Semarak Idul Fitri turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, penerimaan dari parkir kendaraan roda empat dan bus mencapai Rp8.250.000.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap ke depan pengelolaan parkir dapat semakin optimal, baik dari sisi kapasitas maupun pengawasan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata. KOKO