Ketua DPD KPK Nusantara Sumbar Soroti Dugaan Fee 12 Persen Proyek Pendidikan Pessel, Minta Audit Menyeluruh

  • May 03, 2026
  • Admin : Riko Candra

PESISIR SELATAN, MIMBARNAGARI — Dugaan praktik kotor dalam pengelolaan proyek pendidikan mengguncang Kabupaten Pesisir Selatan. Isu “bagi-bagi proyek” disertai pungutan fee hingga 12 persen kepada rekanan pada tahun anggaran 2025 mencuat ke publik dan memantik kegelisahan luas.

Ketua DPD Lembaga KPK Nusantara Provinsi Sumatera Barat, Han Yusfik HS, menyebut praktik tersebut sebagai sinyal kuat adanya penyimpangan serius dalam tata kelola proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Informasi yang kami terima bukan lagi bisik-bisik. Dugaan fee hingga 12 persen itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak sistem,” tegas Han Yusfik kepada wartawan di Painan.

Ia menilai, potongan fee yang besar bukan hanya persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada kualitas pekerjaan. Kontraktor, kata dia, berpotensi menekan mutu proyek demi menutup biaya tidak resmi tersebut.

“Kalau benar ada fee seperti itu, jangan harap kualitas bangunan sekolah maksimal. Yang dikorbankan adalah masa depan pendidikan,” ujarnya tajam.

Tak hanya itu, dugaan pengondisian proyek disebut sudah terjadi sejak awal. Skema Penunjukan Langsung (PL) yang seharusnya mengikuti aturan justru diduga menjadi pintu masuk praktik pembagian paket pekerjaan secara tidak sehat.

Sejumlah sumber menyebut, paket proyek telah “dikunci” bahkan sebelum proses administrasi dimulai. Nama-nama rekanan disebut sudah ditentukan, sementara mekanisme hanya menjadi formalitas belaka.

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul sosok non-resmi yang diduga menjadi aktor kunci di balik pengaturan proyek. Individu ini bukan aparatur sipil negara (ASN) dan tidak memiliki jabatan struktural, namun disebut memiliki pengaruh besar dalam menentukan siapa yang mendapatkan pekerjaan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek-proyek pendidikan di Pesisir Selatan.

Han Yusfik mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ia meminta audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan fisik proyek yang telah dikerjakan.

“Jangan tunggu rusak dulu baru bergerak. Harus ada tim independen yang mengaudit, mulai dari proses hingga hasil pekerjaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dikabarkan tidak mengetahui adanya dugaan praktik tersebut di instansi yang ia pimpin. 
Pernyataan ini justru mempertegas adanya celah pengawasan yang patut dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan terkait berbagai tudingan yang berkembang. Riko