LISDA HENDRAJONI Dorong Revisi UU ASN, Nasib Guru Madrasah Tak Boleh Digantung
- Apr 01, 2026
- Admin : Riko Candra
JAKARTA, MIMBARNAGARI — Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai solusi konkret atas mandeknya peningkatan kesejahteraan ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia.
Desakan ini muncul setelah sekitar 638.000 guru madrasah swasta dinilai tidak memiliki ruang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lisda menilai, regulasi dalam UU ASN saat ini justru menjadi penghambat utama. Pasalnya, aturan tersebut hanya mengakomodasi tenaga kerja yang berada di bawah instansi pemerintah, sementara guru madrasah swasta berada di bawah naungan yayasan.
“Kalau memang terbentur dengan undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong perubahan regulasi tersebut,” ujar Lisda di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya, tanpa revisi UU ASN, peluang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK hampir mustahil direalisasikan dalam skala besar.
Ia menjelaskan, keterbatasan formasi di madrasah negeri turut mempersempit peluang penyerapan tenaga pendidik dari sektor swasta tersebut.
Hal ini, lanjut Lisda, juga diperkuat oleh hasil rapat gabungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan bahwa status guru madrasah swasta bukan bagian dari instansi pemerintah.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai negara berpotensi abai terhadap nasib ratusan ribu guru yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan keagamaan.
Lisda menegaskan, revisi UU ASN harus menjadi prioritas agar negara dapat menghadirkan skema baru yang lebih inklusif bagi tenaga pendidik di luar sistem sekolah negeri.
“Saya kira harus diberi terobosan melalui revisi undang-undang. Jangan sampai 638.000 guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan akhirnya terkatung-katung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan alternatif seperti pemberian insentif dari pemerintah memang patut diapresiasi, namun belum mampu menjadi solusi jangka panjang.
Menurut Lisda, tanpa payung hukum yang kuat, berbagai program bantuan hanya bersifat sementara dan tidak menjamin kepastian status serta kesejahteraan para guru.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, agar aktif menginisiasi pembahasan revisi UU ASN bersama DPR RI.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini dihadapi guru madrasah swasta di Indonesia. RIKO