Lisda Hendrajoni: Reformasi Kuota Haji Harus Transparan, Tidak Tergesa-gesa

  • Nov 20, 2025
  • RikoSajo

JAKARTA, MimbarNagari.kim.id— Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan skema baru pembagian kuota haji. Ia menilai bahwa perubahan sistem tanpa kajian yang matang justru dapat memicu polemik di tengah masyarakat serta menimbulkan ketimpangan antarprovinsi.

Lisda mengungkapkan, terdapat sejumlah daerah yang berpotensi mengalami kerugian apabila kebijakan baru diterapkan secara tergesa-gesa. Berdasarkan perhitungannya, sedikitnya 20 provinsi berisiko terdampak negatif, termasuk Sumatra Barat yang menurutnya masuk dalam daerah yang paling rentan mengalami pengurangan kuota.

“Jangan menciptakan persoalan baru ketika hal tersebut belum menjadi masalah. Lebih baik kita fokus menyelesaikan tantangan penyelenggaraan haji tahun 2026,” tegasnya pada Kamis (20/11).

Ia menambahkan bahwa provinsi yang diprediksi bakal diuntungkan oleh skema baru pun belum tentu memiliki kesiapan untuk mempercepat keberangkatan jamaah. Karena itu, Lisda menilai kebijakan tersebut rawan menimbulkan kegaduhan apabila dipaksakan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Lisda menyampaikan adanya informasi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi mengenai kemungkinan penghapusan batas kuota haji bagi Indonesia. Menurutnya, kabar tersebut harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah melakukan perubahan skema pembagian kuota.

“Sebaiknya kita menunggu kepastian resmi dari Arab Saudi. Jika pembatasan kuota benar-benar dihapus, justru akan membuka peluang pemberangkatan jamaah lebih cepat,” jelasnya.

Tak hanya menyoroti rencana skema pembagian kuota, Lisda juga memberikan perhatian serius terhadap isu penjualan kuota haji yang sempat mencuat dan dinilai mencoreng kredibilitas penyelenggaraan haji.

“Praktik seperti ini sangat disayangkan. Kita berharap hal tersebut tidak terulang. Transparansi harus dijaga, apalagi kini kementerian terkait baru saja melakukan pembenahan,” ujarnya.

Lisda menegaskan bahwa kebijakan terkait haji harus berorientasi pada kepentingan jamaah dan dilandasi proses kajian yang menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional. Koko