SATRESNARKOBA Polres Pesisir Selatan Amankan Tersangka dengan 48 Paket Sabu

  • Feb 25, 2026
  • Admin : Riko Candra

PESISIR SELATAN, MIMBARNAGARI.KIM.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial LMP (23), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa asal Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera. Ia ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kampung Penyeberangan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 48 paket narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat setempat.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa tim opsnal terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mengambil tindakan.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung bergerak mengamankan tersangka,” ujarnya.

Saat diamankan, LMP diketahui tengah mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 47 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas Hardi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 48 paket sabu, satu unit ponsel android merek Oppo warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi BA 3101 GX.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi menduga paket sabu itu akan diedarkan di wilayah Surantih dan sekitarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal barang haram tersebut.

LMP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Koko