Kasus YTR Gegerkan Publik, Lisda Hendrajoni Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyiksaan
- Jun 24, 2026
- Admin : Riko Candra
JAKARTA, MIMBARNAGARI – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan tindak kekerasan yang dialami korban dalam waktu cukup lama hingga menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bandung Raya. Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Lisda Hendrajoni yang selama ini aktif memperjuangkan isu perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Lisda, keberhasilan aparat menangkap pelaku merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan semata.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam menangkap pelaku. Namun yang lebih penting adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera,” ujar Lisda dalam keterangannya, Rabu (24/06).
Politisi Partai NasDem itu menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan lintas sektor. Ia menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan pelaku tidak mendapat ruang untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Korban berhak memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang menyeluruh,” katanya.
Lisda juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap korban, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga layanan medis dan psikologis. Menurutnya, dampak kekerasan yang dialami korban sering kali meninggalkan trauma berkepanjangan yang membutuhkan proses rehabilitasi serius.
“Korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga beban psikologis yang mendalam. Karena itu, layanan pemulihan harus menjadi prioritas agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara normal,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Lisda menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan sistem perlindungan bagi perempuan dan kelompok rentan. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta memperluas akses korban terhadap layanan perlindungan.
Lebih lanjut, Lisda mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melawan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Ia menekankan bahwa keberanian melapor dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan korban dari tindak kekerasan yang berkelanjutan.
“Jika mengetahui adanya kekerasan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor kepada aparat atau lembaga terkait. Keselamatan korban harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR sebelumnya menyedot perhatian luas masyarakat. Selain karena dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama, perhatian publik juga meningkat setelah pelaku sempat menjadi buronan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. KOKO