KEJARI PESISIR SELATAN Tegaskan Komitmen Hukum lewat Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
- Feb 10, 2026
- Admin : Riko Candra
PESISIR SELATAN, MIMBARNAGARI -Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, dan digelar di halaman kantor Kejari Pesisir Selatan, Selasa (10/2/2026).
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hadir di antaranya Wakil Bupati Pesisir Selatan, perwakilan Polres Pesisir Selatan, Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Kelas IIB Painan, serta perwakilan Kodim 0311 Pesisir Selatan.
Selain itu, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga mengikuti jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd. Radyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan pemusnahan barang bukti.
Ia secara khusus mengapresiasi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta jajaran yang telah mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan secara tertib dan profesional.
Mohd. Radyan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut meliputi berbagai jenis tindak pidana, di antaranya narkotika, kekerasan seksual, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 10,49 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 25,27 gram, serta barang bukti lain seperti telepon genggam, pakaian, senjata tajam, dan barang bukti pendukung lainnya.
Menurut Mohd. Radyan, pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam rangka pelaksanaan eksekusi perkara pidana.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mohd. Radyan.
Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara langsung. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti berupa telepon genggam dihancurkan, sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. RIKO