AJPLH Laporkan Dugaan Suap Perizinan Proyek PLTMH di Pesisir Selatan ke KPK dan Bareskrim

  • Jul 08, 2026
  • Admin : Riko Sajo

PESISIR SELATAN, MIMBAR NAGARI – Sengketa terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, terus bergulir. Setelah menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Painan, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kini melaporkan PT Dempo Sumber Energi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.

Ketua Umum AJPLH, Soni, SH, MH, MLing, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan pada Senin (6/7/2026) dan teregister dengan Nomor Pengaduan 2026-A-02615. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam proses penerbitan izin lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek PLTMH di Pelangai Gadang.

"Kami tidak hanya mengajukan gugatan perdata, tetapi juga melaporkan dugaan suap dalam proses penerbitan izin lingkungan pembangunan PLTMH kepada KPK dan Bareskrim Polri," ujar Soni di Painan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, AJPLH meminta aparat penegak hukum melakukan audit, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap seluruh proses penerbitan izin lingkungan yang dinilai perlu diuji secara hukum.

Soni menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang tidak hanya menyentuh aspek administrasi lingkungan, tetapi juga dugaan pelanggaran pidana apabila ditemukan dalam proses perizinan proyek.

Selain persoalan perizinan, AJPLH juga menyoroti dampak ekologis yang disebut muncul akibat pembangunan PLTMH. Salah satu perhatian organisasi itu adalah terganggunya jalur migrasi ikan mungkuih dan mingkih yang selama ini menjadi spesies lokal di kawasan Pelangai Gadang.

Menurut AJPLH, terhambatnya jalur migrasi kedua jenis ikan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan populasinya apabila tidak diantisipasi melalui langkah mitigasi yang memadai.

Organisasi itu juga menilai keberadaan fish way atau tangga ikan merupakan komponen penting dalam pembangunan PLTMH. Fasilitas tersebut dinilai diperlukan untuk menjaga konektivitas aliran sungai sehingga spesies ikan lokal tetap dapat bermigrasi dan berkembang biak secara alami.

Soni menegaskan, pihaknya memandang persoalan tersebut bukan semata sengketa hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi kelestarian sumber daya hayati di wilayah tersebut.

AJPLH berharap KPK dan Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Dempo Sumber Energi belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan AJPLH. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. KOKO