LISDA HENDRAJONI : Biaya Haji 2027 Belum Diputuskan, DPR Akan Bedah Seluruh Komponen Pembiayaan

  • Jul 09, 2026
  • Admin : Riko Candra

JAKARTA, MIMBARNAGARI– Ramainya perbincangan mengenai usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni. Ia menegaskan bahwa angka yang beredar saat ini masih sebatas usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan final.

Menurut Lisda, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah masih akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji untuk mengkaji secara menyeluruh setiap komponen pembiayaan sebelum menetapkan besaran biaya haji tahun 2027.

"Usulan pemerintah belum menjadi keputusan. Komisi VIII akan membahasnya secara mendalam agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada jemaah sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan," ujar Lisda.

Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran angka akhir, tetapi juga mencakup berbagai faktor yang memengaruhi biaya penyelenggaraan haji. Di antaranya kenaikan harga avtur, biaya layanan di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Saudi.

Lisda juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menurutnya, masih banyak yang menganggap seluruh BPIH harus dibayar oleh jemaah.

"Padahal BPIH adalah total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sementara yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Bipih, dengan besaran yang nantinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah," jelasnya.

Ia menerangkan, selisih antara total BPIH dan Bipih selama ini ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut berasal dari hasil pengembangan setoran jemaah dan dimanfaatkan untuk membantu meringankan biaya yang harus dibayar calon jemaah.

"Karena berasal dari nilai manfaat dana haji, pengelolaannya harus dijaga secara profesional, sehat, dan berkelanjutan. Ini penting agar manfaatnya juga dapat dirasakan oleh jemaah pada masa mendatang," katanya.

Lisda menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan memastikan keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi masyarakat dan keberlanjutan dana haji. Menurutnya, kebijakan yang diambil tidak boleh hanya menguntungkan jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan generasi jemaah berikutnya.

"Kami ingin biaya haji yang ditetapkan tetap rasional, transparan, dan diikuti peningkatan kualitas pelayanan. Jangan sampai keputusan hari ini justru membebani pengelolaan dana haji pada masa depan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Namun usulan tersebut masih akan dibahas secara komprehensif melalui Panja Haji sebelum diambil keputusan bersama.

Lisda pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum final. Ia memastikan DPR RI akan mengawal seluruh proses pembahasan secara transparan, objektif, dan mengutamakan kepentingan jemaah haji Indonesia.

"Kami meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan resmi. Seluruh komponen biaya masih akan dikaji secara detail sebelum BPIH dan Bipih Tahun 2027 ditetapkan," pungkasnya. RIKO