LISDA HENDRAJONI : Jangan Main-main dengan Hak Kesehatan Rakyat Miskin
- Feb 13, 2026
- Admin : Riko Candra
JAKARTA, MIMBARNAGARI - Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal Februari 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada hak dasar masyarakat miskin untuk memperoleh layanan kesehatan.
Dalam salah satu program televisi nasional, Lisda menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif biasa. Menurutnya, keputusan itu berpotensi menghentikan pengobatan masyarakat yang tengah menjalani perawatan.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Kenapa pemerintah seolah mensimulasikan kebijakan seperti uji coba? Berapa banyak masyarakat yang terpaksa berhenti berobat karena kepesertaannya tiba-tiba nonaktif?” tegasnya.
Lisda menekankan bahwa PBI bukan sekadar bantuan sosial, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan warga sesuai amanat undang-undang. Karena itu, penonaktifan jutaan peserta secara mendadak dinilai telah mencederai prinsip perlindungan sosial.
Ia juga menyoroti persoalan validasi data yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, sinkronisasi data antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga kini masih menyisakan banyak ketidaktepatan di lapangan.
“Kalau alasan penonaktifan karena validasi data, faktanya sampai sekarang masih banyak data yang tidak akurat. Ada warga miskin yang justru terhapus dari daftar, sementara yang seharusnya tidak berhak masih tercatat. Lalu apa urgensi penonaktifan tergesa-gesa itu?” ujarnya.
Politisi Partai NasDem asal Sumatera Barat itu juga menyinggung penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan. Ia menilai pendekatan berbasis desil semata belum tentu mampu memotret kondisi riil masyarakat, terutama di daerah.
Lisda memberi contoh kondisi di daerahnya, di mana satu rumah bisa dihuni tiga hingga empat keluarga besar secara turun-temurun. Meski tercatat memiliki rumah sendiri, tidak sedikit dari mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau tengah menderita sakit berkepanjangan sehingga layak masuk kategori tidak mampu.
“Di daerah kami, ada warga yang tiba-tiba dinonaktifkan hanya karena dianggap punya rumah. Padahal rumah itu dihuni beberapa keluarga dan kondisi ekonominya sangat memprihatinkan. Ini yang harus ditelusuri langsung ke lapangan,” jelasnya.
Ia pun mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperbaiki mekanisme verifikasi data agar lebih akurat dan manusiawi. Lisda meminta petugas melakukan pengecekan langsung ke masyarakat, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
“Validasi data adalah tugas Kementerian Sosial. Turunlah langsung ke masyarakat, jangan hanya percaya pada laporan di atas kertas. Jika terbukti ada permainan data, beri sanksi tegas,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menonaktifkan sekitar 11–13 juta peserta BPJS Kesehatan PBI-JKN pada awal Februari 2026 dengan alasan pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dalam kelompok desil 1–5 berdasarkan DTSEN.
Namun belakangan, melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemerintah membuka mekanisme reaktivasi bagi peserta yang terdampak. Skema tersebut mencakup reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan untuk memberi waktu verifikasi dan pemutakhiran data, serta prioritas bagi peserta dengan penyakit katastropik yang membutuhkan jaminan layanan berkelanjutan. RIKO