Lisda Hendrajoni Tegaskan Pengawalan Ketat Bantuan Kemensos untuk Korban Bencana
- Jan 01, 2026
- RikoSajo
- Umum
PESISIR SELATAN, MIMBARNAGARI.KIM.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, SE, MMTr, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara langsung penyaluran bantuan pascabencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Pesisir Selatan serta sejumlah wilayah lain di Sumatera Barat.
Sebagai mitra kerja strategis Kemensos, Lisda menekankan bahwa bantuan negara tidak boleh berhenti pada tataran regulasi dan kebijakan semata, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak bencana alam.
Menurut Lisda, pengawalan ketat diperlukan agar seluruh skema bantuan pascabencana disalurkan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan, khususnya mereka yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.
“Saya berkomitmen mengawal seluruh proses penyaluran bantuan ini agar hak masyarakat terdampak bencana, terutama di Pesisir Selatan dan Sumatera Barat, dapat diterima secara utuh dan tidak terhambat,” kata Lisda dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, bantuan pascabencana dari Kemensos mencakup dukungan bagi warga yang tinggal di hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap), dengan total bantuan mencapai Rp13,4 juta per keluarga.
Besaran tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu keluarga beranggotakan empat orang yang menempati hunian sementara selama tiga bulan masa transisi pascabencana.
Dalam skema tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan isian rumah sebesar Rp3 juta per keluarga. Bantuan ini diberikan secara tunai dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar perabotan rumah tangga yang rusak atau hilang akibat bencana.
Selain itu, terdapat bantuan jaminan hidup (jadup) yang diberikan sebesar Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, menyesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang terdampak.
Lisda menyebutkan, nilai jadup tersebut telah disesuaikan dengan indeks jaminan hidup terbaru, yang meningkat dari sebelumnya Rp10.000 per hari menjadi Rp15.000 hingga Rp20.000 per hari, guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Tak hanya bantuan kebutuhan hidup, Kemensos juga menyalurkan santunan bagi korban jiwa akibat bencana. Untuk korban meninggal dunia, pemerintah memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris.
Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka berat, pemerintah menyiapkan santunan sebesar Rp5 juta per korban sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan dampak bencana.
Dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah juga menyediakan bantuan pemberdayaan berupa rintisan usaha senilai Rp5 juta per keluarga. Bantuan ini diberikan berdasarkan hasil asesmen lapangan untuk membantu masyarakat bangkit secara ekonomi.
Lisda menegaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan secara bertahap dengan mengacu pada data tunggal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemerintah daerah setempat.
Ia pun mengajak pemerintah daerah di Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Pesisir Selatan, untuk terus memperkuat sinergi dalam pendataan dan pendampingan warga terdampak, seraya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang belum terdata agar hak mereka dapat diperjuangkan. Riko