Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni Tegaskan Tak Terlibat Sengketa Pembangunan Dapur MBG di Pesisir Selatan

  • Jun 30, 2026
  • Admin : Riko Candra

PESISIR SELATAN, MIMBARNAGARI – Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan lembaga tersebut dengan dugaan persoalan pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Klarifikasi disampaikan menyusul munculnya laporan pengaduan yang diajukan seorang pengusaha berinisial YA melalui kuasa hukumnya. Yayasan menegaskan bahwa secara hukum maupun administrasi, mereka tidak memiliki keterlibatan dalam sengketa yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Pengawas Pembangunan Dapur MBG, Reno, menjelaskan bahwa nama VR yang disebut dalam sejumlah pemberitaan bukan merupakan bagian dari struktur kepengurusan Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni. Menurutnya, berdasarkan dokumen legal organisasi, yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun pihak yang mewakili yayasan.

Reno mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan hubungan hukum keperdataan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian kerja sama di luar yayasan.

Menurutnya, sengketa tersebut berkaitan dengan urusan sewa-menyewa lahan, administrasi perjanjian, serta berbagai kendala teknis di lokasi pembangunan. Seluruh proses itu, kata Reno, merupakan tanggung jawab pihak yang terlibat langsung dalam perikatan awal.

Ia juga membantah anggapan bahwa Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni menerima dana terkait penunjukan lokasi maupun mengambil keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dapur MBG. "Yayasan tidak menerima aliran dana dan tidak ikut menentukan proses operasional pembangunan tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Reno menjelaskan bahwa dirinya hanya berperan dalam membantu mencarikan investor untuk mendukung pembangunan dapur MBG. Sementara persoalan yang kini dipersoalkan merupakan masalah antara pemilik lahan berinisial MS dengan penyewa berinisial YA.

Yayasan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus memulihkan nama baik lembaga yang dinilai ikut terseret dalam pemberitaan. Pihaknya juga meminta agar setiap informasi yang beredar disampaikan secara proporsional berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni mengimbau media massa maupun masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan. Langkah tersebut dinilai penting agar  tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak yang tidak terkait. KOKO