Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Kecam Kekerasan terhadap Balita di Padang
- May 18, 2026
- Admin : Riko Candra
PADANG, MIMBARNAGARI— Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat I, Lisda Hendrajoni, mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak balitanya di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku karena tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak dasar anak dan mencederai nilai kemanusiaan.
Kasus tersebut menyeret seorang pria berinisial RD (29) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku diduga melakukan kekerasan brutal terhadap anak kandungnya yang masih berusia sekitar dua tahun hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam keterangannya, Senin (18/5), Lisda menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk persoalan ekonomi maupun konflik pribadi di dalam rumah tangga. Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan penuh dari keluarga maupun negara.
“Peristiwa ini sangat memilukan dan tidak manusiawi. Seorang balita yang seharusnya memperoleh kasih sayang justru menjadi korban kekerasan dari ayah kandungnya sendiri. Saya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Lisda.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, Lisda menilai negara harus hadir secara tegas dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, terlebih ketika korbannya masih balita.
Lisda juga meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan yang telah berlangsung sebelumnya. Selain proses hukum terhadap pelaku, ia menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi korban dan keluarga agar trauma yang dialami tidak berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Ia turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polresta Padang, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
“Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. Respons cepat sangat penting untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan yang lebih fatal,” katanya.
Selain itu, Lisda menilai kepedulian masyarakat sekitar memiliki peran penting dalam mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Ia menyebut keberanian warga melaporkan dugaan penganiayaan melalui layanan Call Center 110 menjadi langkah penyelamatan yang sangat berarti bagi korban.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh memilih diam ketika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Sebab, sikap acuh justru dapat memperpanjang penderitaan korban dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk terus melakukan tindak kekerasan.
Lisda juga menyoroti dugaan keterkaitan penyalahgunaan narkoba yang disebut menjadi salah satu pemicu tindakan brutal pelaku. Ia mengingatkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan keluarga serta mengancam keselamatan anak-anak.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun negara. Menurut Lisda, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. RIKO