Jemaah Indonesia Diamankan di Madinah, Lisda Hendrajoni Minta Edukasi Aturan Saudi Diperkuat
- May 14, 2026
- Admin : Riko Candra
PADANG, MIMBARNAGARI — Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyoroti pentingnya penguatan edukasi bagi calon jemaah haji Indonesia terkait aturan hukum dan budaya di Arab Saudi. Hal itu disampaikannya menyusul adanya seorang jemaah asal Indonesia yang diamankan aparat keamanan Saudi setelah diduga merekam seorang perempuan tanpa izin.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik usai video penangkapan jemaah haji Indonesia beredar di media sosial. Dalam informasi yang berkembang, insiden terjadi di kawasan Madinah ketika jemaah tersebut diduga mengambil gambar seorang perempuan Arab, yang dianggap melanggar privasi berdasarkan norma dan hukum setempat.
Menurut Lisda, kejadian tersebut menunjukkan bahwa masih banyak jemaah yang belum memahami secara menyeluruh tata aturan sosial di Arab Saudi. Ia menilai pembekalan sebelum keberangkatan perlu diperluas, tidak hanya membahas teknis ibadah dan perjalanan, tetapi juga etika serta ketentuan hukum selama berada di Tanah Suci.
“Banyak hal yang mungkin dianggap biasa di Indonesia, namun memiliki konsekuensi hukum di Arab Saudi. Karena itu pemahaman budaya dan aturan setempat harus benar-benar diberikan kepada jemaah,” kata Lisda.
Politisi asal Sumatera Barat itu menegaskan bahwa masyarakat Arab Saudi sangat menjaga privasi, terutama terhadap perempuan. Aktivitas memotret atau merekam tanpa persetujuan dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Ia juga menilai materi manasik haji selama ini masih kurang menyentuh persoalan penggunaan telepon genggam dan etika bermedia sosial. Padahal, hampir seluruh jemaah kini membawa perangkat ponsel dan aktif mendokumentasikan aktivitas selama ibadah haji.
“Jangan sampai keinginan mengabadikan momen justru menjadi persoalan hukum. Jemaah harus memahami batasan-batasan yang berlaku di sana,” ujarnya.
Lisda mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan pengawasan ketat selama musim haji, termasuk terkait pelanggaran privasi dan penyebaran konten tanpa izin. Aparat keamanan disebut bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan, termasuk warga negara asing.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Arab Saudi, pengambilan foto atau video seseorang tanpa persetujuan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga puluhan ribu riyal. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tersebut juga dapat diproses secara pidana apabila dianggap merugikan pihak lain.
Karena itu, Lisda meminta petugas haji, pembimbing ibadah, dan ketua kelompok terbang lebih aktif mengingatkan jemaah mengenai etika dan aturan selama berada di Tanah Suci. Ia menilai pendekatan edukatif harus diperkuat sejak pelaksanaan manasik di daerah.
“Haji bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga tentang menunjukkan sikap disiplin, menghormati budaya, dan menaati aturan negara lain. Jangan sampai ketidaktahuan justru menimbulkan masalah hukum bagi jemaah kita,” tutupnya. RIKO