GEMPUR PEREDARAN NARKOBA, Polres Pessel Tangkap 12 Tersangka dalam 8 Kasus

  • Feb 11, 2026
  • Admin : Riko Candra
  • Kriminal

PESISIR SELATAN, MIMBARNAGARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang dan Operasi Kewilayahan Langkisau 2026, aparat berhasil mengungkap delapan kasus dan mengamankan 12 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 26 Januari hingga 8 Februari 2026. Selama operasi berlangsung, tim bergerak menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., memimpin langsung tim Opsnal dalam serangkaian penyelidikan dan penindakan. Operasi ini tidak hanya menargetkan pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO), tetapi juga pelaku lain yang terungkap saat pengembangan di lapangan.

Beberapa kecamatan yang menjadi lokasi penangkapan di antaranya Pancung Soal, Sutera, Lengayang, Bayang, hingga Lunang. Seluruh wilayah tersebut sebelumnya telah dipetakan sebagai kawasan rawan peredaran narkotika.

Dari delapan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering. Total sabu yang diamankan mencapai sekitar 42,28 gram, sedangkan ganja tercatat seberat 0,37 gram.

Kasus dengan barang bukti terbesar terungkap di Kecamatan Lunang. Dari tangan tersangka berinisial AS, petugas menemukan tujuh paket sabu ukuran sedang dengan berat total 26,55 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Air Pura. Tiga tersangka berinisial RK, AS, dan Y diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,77 gram serta sejumlah ganja kering.

Polisi turut menyita beberapa barang pendukung, termasuk alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka yang diamankan berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari wiraswasta, nelayan, hingga mahasiswa. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di daerah tersebut. KOKO