Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 30 Perkara Beragam Kasus
- Nov 25, 2025
- RikoSajo
- Kriminal
PESISIR SELATAN, MimbarNagari.kim.id - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Pesisir Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H.
Acara tersebut turut dihadiri Wakapolres Pesisir Selatan, Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Kelas IIB Painan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Kehadiran unsur-unsur penegak hukum ini menunjukkan kuatnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Kajari Radyan menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir, termasuk kepada Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti yang selama ini bekerja maksimal mempersiapkan serta melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 30 perkara tindak pidana umum. Perkara tersebut mencakup tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, pencurian, hingga sejumlah kasus lainnya. Setiap barang bukti yang dihancurkan telah melalui prosedur hukum dan dinyatakan sah untuk dimusnahkan.
Radyan merinci bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 303,99 gram sabu dan 26,33 gram ganja kering. Selain narkotika, turut dimusnahkan pula handphone, pakaian, senjata tajam, dan berbagai barang lain yang menjadi bagian dari perkara pidana.
Pemusnahan barang bukti ini, jelas Radyan, merupakan langkah penting untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan barang hasil tindak kejahatan. Kegiatan ini memastikan bahwa barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami memastikan setiap barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar,” tegasnya di hadapan para peserta kegiatan.
Radyan menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Kejari dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Ia menilai keterlibatan lintas instansi dalam acara tersebut memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Menutup kegiatan, Kajari menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi, termasuk unsur Kepolisian, Pengadilan, Rutan, serta masyarakat yang mendukung proses penegakan hukum di Pesisir Selatan.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Radyan. Koko