Keselamatan Jemaah Nomor Satu, Lisda Hendrajoni Usul Pembaruan Perspektif Fikih Haji
- Jul 07, 2026
- Admin : Riko Candra
JAKARTA, MIMBARNAGARI – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, , menegaskan bahwa keselamatan jemaah harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, perkembangan penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun menuntut lahirnya perspektif fikih yang lebih adaptif, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Lisda saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Forum tersebut membahas berbagai isu strategis penyelenggaraan haji, mulai dari pelaksanaan wukuf di Arafah, pengelolaan dam, kebijakan tanazul, hingga penyelarasan materi bimbingan bagi calon jemaah.
Dalam kesempatan itu, Lisda menekankan bahwa prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa harus menjadi pijakan dalam setiap pengambilan kebijakan operasional haji, khususnya bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok berisiko tinggi.
"Keselamatan jemaah tidak boleh dikalahkan oleh persoalan teknis. Kita ingin memastikan seluruh kebijakan tetap sah menurut syariat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia," ujar Lisda.
Menurutnya, berbagai tantangan yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji memerlukan pendekatan yang lebih responsif melalui kajian fikih kontemporer. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diterapkan tidak hanya memiliki legitimasi syariat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Selain menyoroti aspek keselamatan, Lisda juga mendorong pembenahan tata kelola dam agar dikelola secara lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Ia menilai sistem pengelolaan dam perlu terus disempurnakan seiring perkembangan penyelenggaraan ibadah haji.
Perhatian serupa juga disampaikan terhadap kebijakan tanazul yang diterapkan untuk mengurangi kepadatan jemaah di Mina. Menurut Lisda, kebijakan tersebut membutuhkan penguatan landasan fikih sehingga dipahami sebagai upaya melindungi keselamatan jemaah, bukan sebagai bentuk pengurangan kualitas ibadah.
Di sisi lain, Lisda mendorong adanya standardisasi materi bimbingan haji di seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Keseragaman materi dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pemerintah, pembimbing, maupun jemaah dalam menjalankan setiap tahapan ibadah.
Ia menilai sinergi antara pemerintah, ulama, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan Islam menjadi kunci untuk melahirkan kebijakan haji yang relevan dengan tantangan zaman, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai syariat Islam.
"Kami berharap hasil RDPU ini menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi rujukan bersama, sehingga penyelenggaraan haji Indonesia semakin aman, nyaman, profesional, dan tetap berpegang teguh pada syariat Islam," tutup Lisda.RIKO