LISDA HENDRAJONI Ajak Masyarakat Perkuat Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Tantangan Era Digital

  • Feb 08, 2026
  • Admin : Riko Candra
  • Umum

PADANG, MIMBARNAGARI.KIM.ID -  Anggota DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr., menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Ballroom Basko Hotel Padang, Sabtu (7/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkokoh nilai-nilai kebangsaan di tengah dinamika sosial dan pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam pemaparannya, Lisda menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—bukan sekadar konsep normatif, melainkan fondasi utama dalam menjaga persatuan dan keberlangsungan demokrasi Indonesia.

Menurut Lisda, Indonesia sebagai bangsa majemuk memiliki tantangan tersendiri dalam mengelola perbedaan. Ia menilai perbedaan pandangan, termasuk dalam pilihan politik, tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, melainkan kekuatan yang memperkaya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lisda juga menyoroti perubahan lanskap sosial akibat kemajuan teknologi digital. Ia menyebut ruang digital kini menjadi arena utama pertarungan ide, opini, dan narasi yang dapat memengaruhi kohesi sosial masyarakat.

“Perbedaan harus diposisikan sebagai energi positif, bukan alat untuk saling meniadakan. Ini penting agar ruang digital tidak menjadi ladang konflik yang merusak persatuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lisda menekankan pentingnya pengamalan nilai Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam aktivitas bermedia sosial. Ia mengingatkan bahwa interaksi di ruang digital tetap harus menjunjung etika, empati, dan saling menghormati.

Perhatian khusus juga diberikan kepada generasi muda yang dinilai sebagai pengguna terbesar media digital. Lisda mendorong kaum muda agar berperan aktif sebagai agen persatuan dengan memproduksi konten-konten positif yang memperkuat semangat kebangsaan.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral. 

Menurutnya, Pancasila harus menjadi rujukan utama dalam berkomunikasi di ruang publik agar kebebasan tidak disalahgunakan.

Dalam aspek hukum, Lisda mengingatkan bahwa UUD 1945 telah menjamin kebebasan berpendapat, namun tetap berada dalam koridor negara hukum. Ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh opini menyesatkan yang berkembang di media sosial.

Terkait keutuhan bangsa, Lisda menegaskan komitmennya untuk menjaga dan mempertahankan NKRI dari berbagai ancaman disintegrasi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menolak narasi pemecah belah, ekstremisme, serta konflik horizontal yang berpotensi merusak persatuan nasional.

Terakhir Lisda menegaskan bahwa penguatan Empat Pilar Kebangsaan merupakan bekal penting bagi masa depan Indonesia. Ia berharap masyarakat mampu menjaga persatuan dalam keberagaman serta memanfaatkan kebebasan berekspresi secara bijak dan bertanggung jawab. RS