LISDA HENDRAJONI Desak Hukuman Berat Predator Seksual di Pesantren

  • May 08, 2026
  • Admin : Riko Candra

JAKARTA, MIMBAR NAGARI — Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, menuai perhatian luas dari berbagai kalangan. Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pesantren terhadap puluhan santri perempuan dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus pukulan serius bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia.

Kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa sebagian korban berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga kurang mampu. Situasi itu memunculkan desakan agar negara bertindak tegas serta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut. Menurutnya, tindakan predator seksual di lembaga pendidikan agama merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai-nilai moral yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat.

Lisda menegaskan bahwa pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu agama, membangun karakter, dan memperkuat akhlak. Karena itu, ketika muncul dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pengasuh pesantren, maka dampaknya tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.

“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Lisda.

Ia menilai negara harus hadir secara tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan berbasis asrama yang memiliki relasi kuasa sangat kuat antara pengajar dan santri. Lisda meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan tidak memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.

Lisda juga menyoroti informasi bahwa laporan kasus tersebut disebut telah masuk sejak 2024, namun penanganannya baru mengalami perkembangan setelah mendapat sorotan publik. Menurutnya, lambannya penanganan dapat membuka peluang bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menekan korban dan saksi.

“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun. Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Ia turut mendorong penerapan pasal berlapis melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Menurut Lisda, hukuman berat diperlukan karena dampak kekerasan seksual tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga mencederai marwah lembaga pendidikan agama.

Selain proses hukum, Lisda menilai perlindungan menyeluruh terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis, perlindungan saksi, serta pemulihan mental korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa tekanan dan trauma berkepanjangan.

Lisda juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik menutupi kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Menurutnya, pembiaran terhadap kejahatan seksual justru memperpanjang penderitaan korban dan membuka peluang terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak kita, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan,” katanya.

Lebih lanjut, Lisda mendorong pemerintah dan pengelola pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Ia menilai setiap pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman, transparan, dan mudah diakses agar santri berani melapor apabila mengalami kekerasan atau pelecehan.

Menurut Lisda, kasus di Pati harus menjadi momentum pembenahan besar bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat dapat bersama-sama memastikan lingkungan pendidikan benar-benar terbebas dari predator seksual dan tetap menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. RIKO