Waspadai Penipuan Haji, Lisda Hendrajoni Ajak Masyarakat Gunakan PIHK Resmi

  • May 11, 2026
  • Admin : Riko Candra

JAKARTA, MIMBARNAGARI  — Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengimbau masyarakat Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik badal haji palsu dan penawaran haji khusus ilegal pada musim haji 1447 Hijriah/2026 M.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kasus penipuan haji yang kini menjadi perhatian serius pemerintah Arab Saudi. Lisda menegaskan masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean, visa instan, maupun jasa badal haji yang dipromosikan melalui media sosial tanpa kejelasan izin resmi.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan serta keberlangsungan ibadah jemaah di Tanah Suci.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran haji cepat berangkat atau badal haji yang tidak jelas legalitasnya. Saat ini pemerintah Arab Saudi sangat ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas haji ilegal,” ujar Lisda.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, Arab Saudi tahun ini menerapkan kebijakan pengawasan ketat melalui kampanye “La Haj Bila Tasrih” atau tidak ada haji tanpa izin. Seluruh jemaah diwajibkan memiliki visa haji resmi serta izin sah untuk memasuki wilayah Makkah selama musim haji berlangsung.

Menurut Lisda, kebijakan tersebut perlu dipahami masyarakat Indonesia agar tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang memanfaatkan tingginya keinginan umat Islam untuk berhaji. Ia mengingatkan bahwa penggunaan visa nonhaji untuk pelaksanaan ibadah haji merupakan pelanggaran hukum di Arab Saudi.

“Saudi saat ini tidak main-main. Pelanggaran terkait haji ilegal bisa dikenakan denda besar, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu panjang,” katanya.

Lisda juga menyoroti penangkapan sejumlah warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi akibat dugaan keterlibatan dalam promosi dan penjualan paket haji ilegal serta jasa badal haji palsu. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

“Kita tentu prihatin karena ada WNI yang diamankan aparat Saudi terkait promosi haji ilegal. Ini harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak ikut terlibat ataupun menjadi korban dari praktik-praktik semacam ini,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan penyelenggaraan haji, Lisda meminta masyarakat memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi yang telah diakui pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

Ia juga mengimbau calon jemaah agar selalu memverifikasi informasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi sebelum melakukan pembayaran ataupun menyerahkan dokumen pribadi.

“Kalau ada tawaran yang terlalu mudah dan terlalu murah, masyarakat harus curiga. Pastikan semua proses melalui lembaga resmi dan memiliki izin yang jelas,” tegasnya.

Lisda berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengikuti aturan resmi penyelenggaraan haji demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta kekhusyukan ibadah di Tanah Suci. Ia juga mengajak seluruh pihak bersama-sama memerangi praktik penipuan haji yang merugikan umat.

“Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga pelaksanaan ibadah haji tetap aman, tertib, dan sesuai aturan,” tutup Lisda. RIKO