Lisda Hendrajoni Dorong Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak

  • Jan 23, 2026
  • Riko Sajo
  • Umum

PESISIR SELATAN, MIMBARNAGARI.KIM.ID -  Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni menegaskan bahwa praktik nikah siri yang dinilai sah secara agama tetap menyisakan persoalan serius dalam konteks hukum negara.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh warga negara, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan pasti.

Pernyataan tersebut disampaikan Lisda saat menjadi narasumber dalam sebuah talk show di salah satu stasiun televisi nasional dengan tema “Pidana Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru”, Rabu lalu.

Lisda menjelaskan, kehadiran negara melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan dimaksudkan untuk mencampuri urusan keyakinan atau iman masyarakat. Negara, kata dia, hanya mengatur dampak hukum dan sosial yang muncul dari sebuah perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.

“KUHP baru tidak mengatur iman atau keyakinan. Yang diatur adalah konsekuensi hukumnya, seperti kejujuran status perkawinan, perlindungan perempuan, dan kepastian hak anak,” ujar Lisda.

Ia menilai, praktik nikah siri selama ini kerap menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama saat terjadi konflik rumah tangga, perceraian, hingga sengketa hak asuh dan warisan. Dalam kondisi tersebut, perempuan dan anak sering kali berada pada posisi paling dirugikan.

Menurut Lisda, tanpa pencatatan perkawinan yang sah secara negara, perempuan dan anak kehilangan dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya, baik terkait nafkah, perlindungan hukum, maupun status keperdataan.

“Negara tidak boleh membiarkan ada warga negara yang terpinggirkan secara hukum. Justru negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada yang dirugikan, terutama kelompok rentan,” tegasnya.

Lisda menambahkan, pengaturan dalam KUHP baru merupakan bentuk ikhtiar negara untuk menata kehidupan sosial agar lebih tertib, adil, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan hukum secara komprehensif dan tidak memahaminya secara parsial sebagai bentuk intervensi negara terhadap urusan privat.

“Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk melindungi. Kepastian hukum penting agar setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya,” katanya.

Lebih lanjut, Lisda menekankan bahwa pencatatan perkawinan memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan akses layanan publik.

Tanpa pencatatan yang jelas, lanjutnya, hak dasar anak seperti pendidikan, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial berpotensi terhambat.

Ia berharap masyarakat dapat memahami substansi KUHP baru secara lebih objektif dan melihat regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum nasional.
“Ini adalah upaya negara agar tidak ada satu pun warga negara yang ditinggalkan tanpa perlindungan hukum,” tutup Lisda. Riko